polres nagan raya amankan 5000 liter solar

0

Polres Nagan Raya Amankan 5.000 Liter Solar Subsidi, Sopir Truk Tangki Ikut Ditahan

ISUPUBLIK.ID – Polres Nagan Raya mengamankan satu unit truk tangki yang mengangkut sekitar 5.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Senin (19/10/2026) dini hari.

Dalam penindakan yang berlangsung sekitar pukul 03.10 WIB tersebut, polisi turut mengamankan sopir berinisial M.H.A. (36) untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Penindakan dilakukan oleh Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir menerangkan bahwa BBM yang diangkutnya diduga milik seseorang berinisial R. yang berada di wilayah Banda Aceh.

Solar tersebut diduga berasal dari pembelian di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Besar menggunakan kendaraan pelangsir. BBM itu kemudian disebut disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.

Selanjutnya, solar bersubsidi tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) dan dikirim kepada seseorang berinisial M. di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Saat pemeriksaan awal, sopir disebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tersebut.

Dalam penindakan itu, petugas menyita sekitar 5.000 liter Bio Solar bersubsidi serta satu unit truk tangki Hino berwarna biru dengan nomor polisi BK 8460 EG.

Polisi juga mengamankan satu buah kunci kendaraan, satu lembar STNK atas nama PT Transporter Federal Indonesia, dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/16/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tertanggal 19 Oktober 2026.

Penanganan perkara mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, menegaskan bahwa perkara tersebut akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi turut mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan penyelewengan distribusi BBM.

Polisi belum menetapkan kesimpulan akhir mengenai dugaan tindak pidana tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam penanganan Polres Nagan Raya. Penyidik terus mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk asal-usul solar yang diangkut dan dugaan keterlibatan pihak lain.()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *