PEDOMAN MEDIA CYBER

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA CYBERHOT.ID

Pedoman ini disusun berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Cyber Dewan Pers.

  1. Ruang Lingkup: Media cyber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik CyberHot.id.
  2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita: Setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang belum terverifikasi tidak boleh dimuat. Kami menerapkan asas keberimbangan.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): CyberHot.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar pembaca. Komentar yang mengandung SARA, pornografi, dan fitnah akan dihapus.
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab: Ralat dan Hak Jawab dilayani melalui email Redaksi@cyberhot.id. Ralat akan dimuat dengan jelas dan mencantumkan waktu perbaikan. 5.
  5. Pencabutan Berita: Berita yang sudah diterbitkan tidak dapat dicabut kecuali menyangkut SARA, kesusilaan, dan kepentingan anak, yang wajib dicabut dengan alasan jelas.
  6. Iklan: Kami membedakan tegas antara berita dan iklan. Iklan Advertorial akan diberi tanda “ADVERTORIAL”.
  7. Hak Cipta: CyberHot.id menghormati hak cipta. Dilarang mengutip berita kami tanpa mencantumkan sumber cyberhot.id.
  8. Sengketa: Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers.
  9. Ditetapkan di Purwakarta oleh Pimred Nuri.