di duga gudang solar ilegal terungkap

Cilegon, Banten – 21 Oktober 2026
Temuan baru di lapangan Perumahan Elok Resident, Cilegon, Banten. Mobil Mitsubishi Colt Diesel F 8830 MB yang terparkir di area perumahan dan diduga terkait aktivitas solar ilegal, diduga milik seorang berinisial Andika yang disebut warga sebagai wartawan dan bertindak sebagai korlap (koordinator lapangan).
Berdasarkan keterangan sumber warga di lokasi dan dokumentasi foto yang diterima redaksi Tribun NKRI:
FAKTA DI LAPANGAN:
- Truk F 8830 MB parkir di dalam area Perumahan Elok Resident, bukan di area industri. Kondisi bak kayu tinggi khas pengangkut tanah/BBM.
- Pemilik kendaraan disebut warga bernama Andika, yang mengaku wartawan dan menjadi korlap operasional di lapangan.
- Lokasi parkir truk berdekatan langsung dengan tebing galian tinggi dan perumahan warga.
- Di sekitar lokasi juga ditemukan pompa air industri INDYO kuning-hitam dan gulungan selang besar yang diduga untuk penyedotan solar.
PERTANYAAN KRITIS:
Jika yang bersangkutan benar seorang wartawan, muncul pertanyaan etika:
- Mengapa kendaraan yang diduga untuk aktivitas penimbunan solar diparkir di tengah permukiman warga Elok Resident? •
Apakah aktivitas tempat parkir mobil truk yang di duga pemain solar tersebut memiliki izin resmi dari ESDM, DLH, dan Satpol PP Kabupaten Cilegon? • Apakah ada penyalahgunaan profesi wartawan untuk membekingi aktivitas yang diduga ilegal?
Warga Elok Resident mengaku resah karena jalan perumahan rusak akibat lalu lalang truk, debu galian, dan kekhawatiran tebing longsor di musim hujan.
DESAKAN: Warga meminta Kapolres Cilegon, Dandim, untuk segera mengecek langsung keberadaan truk F 8830 MB di parkiran Elok Resident dan memanggil Sdr. Andika untuk klarifikasi. Jika benar ada penimbunan solar subsidi, harus diproses sesuai UU Migas Pasal 55 ancaman 6 tahun penjara.
Catatan Redaksi: Berita ini masih dalam tahap dugaan berdasarkan laporan warga dan dokumentasi, membuka ruang hak jawab bagi Sdr. Andika untuk memberikan klarifikasi.
